Teken LoI PSEL Tegal Raya, Pemkab Tegal Harap Jadi Solusi Persoalan Sampah

Kamis 29-01-2026,07:43 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Adi Mulyadi

BOJONG, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal lakukan penandatanganan Letter of Expression of Interest (LoI) dengan PT Elenergy Green Solutions untuk melakukan Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Tegal secara tepat, berjangka panjang dan berdampak positif bagi masyarakat.

Penyerahan kesepakatan LoI sebagai surat pernyataan minat bekerja sama dilakukan di Gulala Azana Guci, pada Selasa, 28 Januari 2026 bersama dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan, kerja sama lintas daerah antara Pemerintah Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan persampahan yang kian kompleks.

BACA JUGA:Izin Penggunaan Jalan di Kabupaten Tegal Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

BACA JUGA:Desa Sumbarang Tegal Longsor, Evakuasi Material Dibantu Aparat

"Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujarnya.

Ahmad Kholid menyebut, timbunan sampah di Kabupaten Tegal saat ini mencapai 670,38 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen, sementara 60,4 persen masih berpotensi mencemari lingkungan, kondisi ini tentunya membutuhkan solusi serius.

"Kondisi ini menuntut terobosan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang berorientasi jangka panjang," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tegal sejatinya serius dalam mengatasi persoalan sampah yaitu dengan Menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi pedoman perencanaan pengelolaan sampah secara bertahap dan terintegrasi menuju terwujudnya Kabupaten Tegal yang bersih, berbudaya, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bencana Kabupaten Tegal Rusak 117 Rumah di 11 Desa, Fasilitas Umum Juga Terdampak

BACA JUGA:Usai Amblas, Jalan Batunyana-Danasari Tegal Sudah Bisa Dilalui Mobil

PSEL Tegal Raya

Lebih lanjut, Wabup Kholid menegaskan pembangunan PSEL Tegal Raya memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengurangi beban residu sampah ke tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengonversi sampah menjadi sumber energi listrik yang bernilai tambah ekonomi serta memberikan manfaat lingkungan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Sudigdo menyampaikan, penandatanganan ini merupakan hasil proses koordinasi lintas daerah yang panjang dan intensif.

Proses tersebut melibatkan pembahasan teknis dan kebijakan guna menyamakan persepsi serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :