Kesepakatan Damai Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pemalang Tuai Kontroversi

Minggu 14-12-2025,16:04 WIB
Reporter : Cahyo Sasongko
Editor : Khikmah Wati

Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang Ripto Anwar. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara lex specialis yang wajib didahulukan penanganan hukumnya.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Pemalang Terungkap, Diduga Dilatarbelakangi Asmara Gelap

BACA JUGA: Geger! Perempuan di Pemalang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat

"Setiap warga negara yang mengetahui wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum, dan APH harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus pidana yang menimpa anak-anak," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum mediasi yang dilakukan di tingkat desa.

"Bahkan siapa saja yang terlibat dalam restorative justice perkara ini bisa terjerat hukum. Apalagi dimediasi di desa, dasar hukumnya apa?" pungkas Ripto.

Kategori :