SLAWI, radartegal.com - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal di Uji Publik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 25 Novemebger 2025.
Dihadapan panelis Uji Publik Keterbukaan Informasi BPSDM Provinsi Jateng, Bupati Ischak Maulana Rohman paparkan strategi KIP Pemkab Tegal.
Uji publik ini merupakan tahap akhir dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, tim KI telah melakukan visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal pada tahap III untuk menilai sejauh mana implementasi KIP berjalan di perangkat daerah. Hasil visitasi tersebut kemudian menjadi dasar penilaian untuk masuk ke tahap IV, yaitu uji publik.
BACA JUGA:Warga Sidaharja Tegal Keluhkan Jalan Rusak dan Minim PJU, Srikandi DPRD Janji Begini
BACA JUGA:UNIK! Upacara HGN 2025 di MI NU 01 Kaladawa Tegal Pakai Bahasa Jawa
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ischak menyampaikan paparan berjudul “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”.
Selama 15 menit, ia menjabarkan berbagai strategi, capaian, hingga langkah-langkah penguatan PPID dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat bisa mengawasi, menilai, sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati Ischak dalam paparan tersebut.
Uji publik kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para panelis, yakni Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah Setyawan Indra Kelana, Guru Besar Undip Prof. Dr. Ir. Sri Puryono, serta Dr. Nanik Qosidah dari APINDO.
BACA JUGA:Bantuan Pangan 2025 di Kabupaten Tegal Mulai Disalurkan, Sasar 102.778 KPM
BACA JUGA:Bangun Sinergitas dengan Kader P2P, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Ini
Para panelis memberikan catatan, evaluasi, sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemkab Tegal yang dinilai semakin progresif dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi.
Prof. Sri Puryono secara khusus menyoroti perlunya regulasi daerah untuk memberikan landasan hukum yang kuat.
“Kabupaten Tegal memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Sudah semestinya daerah ini memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum yang jelas untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.