Indahkan Instruksi Gubernur, Pemkot dan DPRD Kota Tegal Turunkan Tunjangan Perumahan

Selasa 14-10-2025,19:15 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Tegal akhirnya sepakat mengevaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan. Hasilnya, terjadi penurunan besaran tunjangan itu hingga 30 persen.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan beberapa waktu lalu ada aspirasi dari masyarakat terkait dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah mengundang Kepala Daerah dan Ketua DPRD untuk membicarakan hal itu.

"Setelah ada aspirasi, Gubernur mengundang kepala daerah dan Ketua DPRD. Namun, karena waktu itu saya ada fit and propertest, sehingga diwakilkan Wakil Ketua DPRD," katanya.

Menurut Kusnendro, dari pertemuan itu, Gubernur memberikan arahan kepada kepala daerah. Agar, melakukan evaluasi terkait tunjangan itu dengan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan

BACA JUGA: Masih Appraisal, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Tak Ada Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD

"Sesuai arahan dari Gubernur, itu dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Kota Tegal, kata Kusnendro, sangat mengindahkan arahan itu. Sehingga, setelah dilakukan evaluasi, terjadi penurunan hingga mencapai 30 persen.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Rabu, 17 September 2025 menjamin tidak ada kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD di seluruh daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, seluruh bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota telah melakukan rapat pada Kamis, 11 September 2025 lalu. 

"Dalam rapat tersebut juga telah disepakati bahwa apprasial akan dilakukan dan tidak ada kenaikan tunjangan," kata Gubernur. 

BACA JUGA: Gelar Sidang, BK DPRD Kota Tegal Hadirkan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan setiap daerah akan melakukan apprasial untuk menentukan besaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan. Apprasial dilakukan dalam waktu sepekan setelah rakor bersama Gubernur Ahmad Luthfi. 

"Nanti setelah satu minggu akan kita lihat berdasarkan apprasialnya karena itu di daerah-daerah yang tempatnya lain-lain. Termasuk DPRD Jawa Tengah. Nanti kita ambil yang lebih bisa diterima," katanya.

Kategori :