DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
TANDA TANGAN - Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda, Senin (7/10/2025)--
TEGAL, radartegal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah 1/2024 tentang Pajak dan retribusi daerah menjadi Perda. Itu, terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna, Senin, 6 Oktober 2025 pagi.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kegiatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporannya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sugiyono, mengatakan dari hasil pembahasan, diketahui perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Agar lebih efektif dan berkeadilan.
"Kita telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Antara DPRD dan Pemkot Tegal," katanya.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya
BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setujui Tiga Raperda Dibahas Lebih Lanjut
Sebelumnya, dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi juga menyampaikan persetujuan. Salah satunya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri.
Menurutnya, Fraksi PKS memandang Raperda ini memiliki arti strategis. Bagi tata kelola keuangan daerah dan kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tegal.
"Pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen fiskal. Tetapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan serta cerminan keadilan sosial-ekonomi,” ujar Ali.
Harapannya, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Penetapan Perda ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendapatkan persetujuan, maka Raperda itu akan dibawa ke Pemerintah Provinsi. Itu, untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


