Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan, sejumlah syarat penerima program rehab RTLH antara lain tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertipikat hak milik atau minimal petok ataupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
BACA JUGA: Usai RTLH Dibongkar, Bantuan untuk Warga Luwungbata Brebes Ini Terus Berdatangan
BACA JUGA: RTLH Milik Warga di Brebes Akhirnya Dibongkar, Pindah ke Lahan Orang Tua
Penerima manfaat juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN serta memiliki kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Wiharso, kepala Desa Pedagangan juga turut berbahagia dapat membantu warganya yang memang butuh bantuan, sehingga kini dapat hidup di rumah yang lebih sehat dan layak.
“Saya sampaikan terima kasih pada Bapak Bupati yang telah memberikan perhatian kepada warga kami. Sebagai kepala desa, tentunya saya turut berbahagia dapat membantu warga kami untuk hidup lebih baik,” ucapnya.