BREBES, Radartegal.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada Rabu 17 September 2025 lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Muhaimin Sadirun, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan dan Sampah. Selain itu, sejumlah isu strategis mengenai kelestarian alam juga menjadi sorotan utama.
Dalam rapat itu, Kepala DLH Brebes Laode Vindar Aris Nugroho menyampaikan pandangannya terkait kondisi lingkungan di wilayah Brebes. Salah satunya kawasan hutan di lereng barat Gunung Slamet.
Menurutnya, alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kentang telah menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem dan sumber daya air.
BACA JUGA: Diusulkan Jadi Taman Nasional, Hutan Lindung Gunung Slamet Alami Kerusakan Cukup Parah
BACA JUGA: Kerusakan Hutan Lindung Gunung Slamet Disorot, 30 Petani Kentang di Sawangan Sudah Tinggalkan Lahan
“Kawasan hutan di Gunung Slamet harus dijaga kelestariannya. Jika hutan rusak, keanekaragaman hayati bisa hilang dan sumber mata air berisiko kering. Di sisi lain, longsor di wilayah Sirampog juga membawa material besar yang berbahaya bagi masyarakat di bawahnya. Karena itu, upaya konservasi perlu ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Bapemperda Muhaimin Sadirun menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin memastikan perda yang disusun benar-benar menjawab tantangan lingkungan di Brebes, mulai dari pengelolaan sampah, konservasi hutan, hingga mitigasi bencana. Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang wajib kita jaga demi generasi mendatang,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Bapemperda bersama DLH dan Bagian Hukum menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dalam penyusunan Raperda. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi landasan kuat bagi Kabupaten Brebes dalam mengelola sampah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurangi risiko bencana alam di masa depan.