Motif Pembunuhan di Tegal Terungkap, Pelaku Tersinggung Diejek Korban

Kamis 28-08-2025,10:21 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya mengungkap motif sebenarnya pembunuhan di Tegal. Pelaku tersinggung atas ucapan korban yang mengejeknya lemah usai berkencan hingga marah dan menganiayanya.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi saat menggelar pers conference mengatakan peristiwa diawali dengan pelaku yang memesan jasa BO melalui aplikasi. Selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku mendatangi tempat kos korban.

"Sekira pukul 16.30 WIB pelaku datang ke kos korban dan masuk ke dalam kamar. Selang beberapa menit, korban kemudian pamit ke kamar mandi untuk bersih-bersih," katanya, Kamis 28 Agustus 2025.

Sekembalinya dari kamar mandi, kata Kasatreskrim, korban melontarkan ucapan yang menyinggung pelaku. Sehingga pelaku marah dan langsung melakukan menusuk korban.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Perempuan di Tegal Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Depan Tempat Kos

BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Tegal Belum Jelas, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi Korban?

"Saat itu, korban mengatakan baru satu kali kok tidak memuaskan. Pelaku langsung marah dan akhirnya melakukan penganiayaan," ujarnya.

Korban kemudian berteriak meminta tolong sambil menggedor pintu kamar yang berada di sebelahnya dan lari keluar kos. Hingga sampai di depan, korban lemas akhirnya meninggal karena kehabisan darah.

"Sementara pelaku, usai menganiaya korban langsung ketakutan dan tak berani keluar. Sebab, sudah banyak warga yang berada di luar kos," terangnya.

Menurut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan diketahui korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 di bagian tubuhnya. Itulah, yang mengakibatkan korban kehabisan darah. 

BACA JUGA: Perempuan di Tegal yang Ditemukan Tewas di Depan Kos Diduga Dibunuh, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

BACA JUGA: Heboh Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Ternyata Suami Korban

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Junto pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun ," terangnya.

Dari kejadian itu, imbuh Kasatreskrim, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Pisau itu memang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga. Mengingat profesi pelaku sebagai pengantar obat-obatan," pungkasnya. 

Kategori :