Anak Gagal Lolos SPMB di Brebes, Wali Murid Geruduk Dinas

Kamis 03-07-2025,18:30 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

Subkor Kurikulum dan Kesiswaan Disdikpora Nur Faozan mengatakan, pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada sistem dan aturan di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati terkait petunjuk teknis SPMB.

BACA JUGA: SPMB Dibuka, Calon Wali Murid di Brebes Rela Antre Sejak Pagi Demi Sekolah Favorit

BACA JUGA: KASIHAN! SD Negeri di Batang Ini Tak Kebagian Murid Baru saat PPDB 2023, Disdikbud Bilang Begini

Sedangkan untuk daya tampung di SMP Negeri 03 Losari ini hanya 9 kelas atau 324 siswa dan tidak ada ruang kelas tambahan. "Untuk tahun ini SMPN 3 Losari hanya bisa menerima sembilan rombel dikali 36 siswa dari kapasitas wajarnya itu 32 siswa. Ini sudah 34 siswa per ruang," katanya. 

Dia menjelaskan, kalau adanya siswa yang tidak diterima atau seperti kondisi di Desa Prapag Kidul itu tidak hanya terjadi di sekolah tersebut melainkan terjadi juga di sekolah lainnya.

Namun bagi siswa yang tidak diterima di SMPN 3 Losari, pihaknya menyarankan untuk mencari sekolah lain meskipun jaraknya cukup jauh. Hal ini karena di SMPN 3 Losari sudah tidak bisa, karena ruangan, mebeler, dan tenaga pendidik yang terbatas.

Terkait adanya ancaman siswa yang tidak diterima itu akan mogok, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak SMP dam SD untuk membujuk agar dapat melanjutkan sekolah lagi. Meskipun itu di lain sekolah.

"Pendaftaran itu tanggung jawab siswa dan orangtua, bukan guru atau operator SD. Operator hanya mengupload data-data yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Pembuatan akun, pendaftaran, hingga pemilihan jalur pendaftaran itu hak siswa dan orangtua," pungkasnya.

Kategori :