Hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban adalah unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Usia
Unta: minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi: minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Kambing: minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Domba: minimal berumur 1 tahun, atau 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun.
BACA JUGA:Bedah Jejak Laskar Hisbullah di Moga Pemalang, PHD Gelar Diskusi Sejarah
BACA JUGA:TMMD Bulakan Pemalang, Baznas Bantu Rehab RLTH
3. Kondisi Fisik
Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang. Cacat yang tidak mengganggu sahnya kurban adalah cacat yang tidak mengurangi daging, seperti putus telinga.
4. Kepemilikan
Hewan kurban harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa hewan kurban tidak dibenarkan jika berpenyakit. Contohnya, hewan yang sakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) tidak layak dijadikan hewan kurban, karena akan mengurangi manfaat dari daging kurban.