Waspadai! Ini 7 Ciri Debt Collector Palsu yang Sering Beraksi di Jalan

Minggu 11-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

radartegal.com - Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, keberadaan debt collector palsu alias penagih utang kerap menjadi momok, terutama bagi mereka yang memiliki cicilan macet. 

Namun, tak semua penagih utang di jalanan adalah utusan resmi perusahaan pembiayaan. Banyak kasus menunjukkan bahwa debt collector palsu kini semakin marak dan beraksi di jalanan dengan berbagai modus.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri penagih utang ilegal agar terhindar dari tindak kejahatan.

Berikut ini adalah ciri-ciri debt collector palsu yang sering berkeliaran di jalan, serta langkah aman jika Anda tiba-tiba dihadang oleh mereka.

BACA JUGA:DC Pinjol Mulai Mengunjungi Rumah Nasabah di Bulan Ramadan? Jangan Panik, Ini Tips Menghadapinya

BACA JUGA:Punya Tunggakan, Apakah DC Pinjol Tagih Utang saat Ramadan? Simak Dulu Penjelasan Ini

Ciri-ciri debt collector palsu

1. Tidak Bisa Menunjukkan Identitas dan Surat Tugas Resmi

Debt collector asli selalu dibekali identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan leasing atau pembiayaan. Jika seseorang mengaku sebagai penagih utang namun tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, Anda patut curiga.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petugas penagih utang wajib membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen kredit (ojk.go.id).

2. Bersikap Kasar, Mengancam, atau Mengintimidasi

Ciri khas lainnya dari debt collector palsu adalah sikap agresif dan intimidatif. Mereka sering memaki, mengancam, bahkan tak segan menggunakan kekerasan.

Padahal, menurut aturan, penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang sopan, manusiawi, dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih

BACA JUGA:Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip

Jika penagih langsung bersikap kasar tanpa menjelaskan identitas dan maksud kedatangannya, bisa dipastikan itu adalah modus kejahatan.

3. Menagih Utang di Pinggir Jalan atau Tempat Umum

Penagih utang resmi tidak seharusnya melakukan penagihan di jalan atau tempat umum, apalagi dengan cara menghadang kendaraan. Ini adalah salah satu cara debt collector ilegal menjebak korban.

Kategori :