Banyak pinjol legal memberikan opsi perpanjangan waktu (tenor), penurunan bunga, atau cicilan ringan untuk meringankan beban.
Jika negosiasi menemui jalan buntu, kamu bisa meminta bantuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini disediakan OJK untuk menyelesaikan sengketa konsumen secara adil dan gratis.
BACA JUGA: Habis Lebaran Boncos? Ini Cara Aman Galbay Pinjaman Online Ilegal Tanpa Was-was!
BACA JUGA: Pernah Galbay? Ini Bocoran Cara Verifikasi Kredit Pinjol tanpa BI Checking
4. Waspadai dan Laporkan Pinjol Ilegal
Jika kamu terjebak di pinjol ilegal, yang biasanya tidak terdaftar di OJK dan cenderung menggunakan cara penagihan kasar—jangan ragu untuk melapor.
Kamu bisa melaporkan ke:
- Satgas Waspada Investasi (SWI) via email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kepolisian, jika ada unsur pidana seperti ancaman atau pelecehan
- Kementerian Kominfo, jika terjadi penyebaran data pribadi atau konten digital yang tidak sah
Menurut laporan dari SWI, hingga awal 2024, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup, tapi masih banyak yang bermunculan dengan nama baru.
5. Blokir Teror dan Jaga Keamanan Data Pribadi
Pinjol ilegal seringkali menggunakan data pribadi seperti kontak telepon untuk mengintimidasi atau mempermalukan peminjam. Jika kamu menerima teror seperti ini:
BACA JUGA: 4 Cara Tercepat Dapat Pinjaman Rp10 Juta Sebelum Lebaran dan Tips Anti Galbay
BACA JUGA: Bahaya Galbay Pinjol? Ini yang Akan Terjadi Dalam 24 Jam
- Segera blokir nomor penagih
- Simpan bukti chat atau telepon sebagai dokumen
- Beritahu keluarga atau teman terdekat agar tidak panik jika dihubungi oleh pihak tak dikenal
- Jangan pernah memberikan data pribadi tambahan, seperti KTP, rekening bank, atau foto diri kepada pinjol yang mencurigakan.
6. Edukasi Diri
Salah satu penyebab utama seseorang terjerat pinjol adalah kurangnya pemahaman tentang manajemen keuangan. Mulailah dengan belajar cara mengatur pengeluaran, menyusun anggaran, dan membangun dana darurat.
“Kita harus membangun budaya melek finansial sejak muda agar tidak mudah terjebak produk keuangan yang menyesatkan,” ujar Tirta Segara, anggota Dewan Komisioner OJK, dikutip dari Kontan.co.id.
Kamu bisa belajar melalui berbagai platform edukasi keuangan gratis seperti:
BACA JUGA: Jangan Galbay! Ini Rekomendasi Pinjaman Online Tenor Panjang hingga 24 Bulan dan Sudah Terdaftar OJK
BACA JUGA: Pernah Galbay? Tenang, Pinjol tanpa BI Checking 2025 Ini Bisa Cairkan Rp20 Juta
- Edukasi OJK (www.sikapiuangmu.ojk.go.id)
- Aplikasi pencatat keuangan seperti Money Lover atau Finansialku
- Webinar dan podcast keuangan yang kini banyak tersedia