Cair Juni 2025, Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah

Kamis 08-05-2025,21:15 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Kategori :