Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Wali Kota Sampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com – Rapat paripurna DPRD Kota Tegal digelar pada Rabu, 10 Desember 2025 siang. Ada dua agenda dalam rapat yang dimpimpin Ketua Dewan Kusnendro itu.
Pertama, penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Serta jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD yanag dilanjutkan dengan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Amiruddin, Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon. Serta jajaran kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Tegal.
Dalam penyampaiannya, Dedy Yon menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Dirinya menyampaikan terimakaish kepada Fraksi Amanat Persatuan atas dukungan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Moh. Muslim Dorong Penertiban Tiang Provider Tak Berizin
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan Dorong Reaktivasi Sumur Artesis
Dedy Yon menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Kelompok tersebut paling terdampak dalam situasi bencana.
“Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini mengatur langkah-langkah perlindungan khusus. Termasuk mekanisme evakuasi, layanan psikososial, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang lebih responsif,” ujar Dedy Yon saat menanggapi PU fraksi Amanat Persatuan.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuanga, Dedy Yon menegaskan kondisi geografis, geologi, hidrologis, dan demografis Kota Tegal memang memiliki potensi ancaman bencana. Dari faktor alam, non-alam, maupun manusia.
“Menghadapi kompleksitas ancaman bencana diperlukan perangkat hukum yang kuat dan komprehensif. Kehadiran Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan, memastikan kejelasan kewenangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Tegal,” papar Dedy Yon.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Gerindra Mengawali Penyelenggaraan Reses Dewan
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui APBD 2026, Segini Besaran Pendapatan dan Belanjanya
Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Pertama, terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD mendukung kebijakan Pemkot yang mewajibkan setiap instansi mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.
Kedua, kata Bagas, mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan. DPRD menilai Pemerintah Kota Tegal telah melakukan berbagai upaya melalui rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
“Diperlukan satu pedoman yang mengatur upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” tegas Bagas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



