Mudah Banget, Ini 3 Cara Hapus Nomor yang Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

Selasa 06-05-2025,17:45 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Teguh Mujiarto

Untuk menghubungi ke OJK, Anda bisa lakukan ke beberapa saluran seperti :

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Website: kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan

Cara agar tidak dihubungi pinjol di atas khusus jika Anda memang dijadikan kontak darurat oleh seseorang, tanpa persetujuan Anda. Sebab, kontak darurat ini meski tidak dimintai tagihan cicilan, masih tetap mengganggu jika dilakukan terus menerus.

Selain itu, penting juga untuk Anda perhatikan beberapa hal seputar ketentuan kontak darurat pinjaman online, diantaranya : 

BACA JUGA : 8 Pinjol Cepat Cair 2025 Anti Ribet, Modal NIK Langsung di Transfer Rp5.000.000

BACA JUGA : Tak Tercatat SLIK, Ini Sederet Risiko Pakai Pinjol Semi Legal Sekalipun Rajin Bayar

  • Menurut Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, kontak darurat ini hanya diizinkan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih utang.
  • Seseorang yang dijadikan kontak darurat harus tahu sebelumnya dan sudah memberikan izin kepada debitur terkait.
  • Jika terbukti ada pelanggaran tanpa ada permintaan izin, si pemilik kontak darurat bisa laporkan ke pihak berwenang untuk penghapusan nomor agar tidak lagi dihubungi pinjol.

Cara hapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol di atas bisa Anda terapkan jika Anda memang merupakan salah satunya. Apalagi sebelumnya orang tersebut tidak meminta izin kepada Anda untuk mencantumkan nomor Anda.

Selain itu, jangan pernah akses link mencurigakan atau berikan informasi Anda kepada pihak asing. Termasuk juga pihak yang mengatasnamakan pinjol tertentu.

Penutup

Kesimpulannya, Anda bisa langsung laporkan kepada pinjol terkait bahwa Anda tidak memberikan izin untuk dijadikan kontak darurat. Jika tidak ditanggapi, Anda bisa laporkan ke pihak berwenang seperti OJK. Itulah cara hapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol.

Kategori :