Panduan Lengkap UMKM Ajukan KUR Cepat Cair, Solusi Modal Usaha Tanpa Ribet

Rabu 30-04-2025,12:45 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com - Ini cara dapat KUR cepat cair 2025. Terkadang, ide bisnis sudah matang, strategi sudah disiapkan, tapi masalah klasik tetap datang, kekurangan modal. 

Kondisi ini kerap dialami oleh pelaku UMKM di Indonesia, terutama generasi muda yang mulai merintis usaha dari nol. 

Untungnya, pemerintah punya solusi jitu lewat program Kredit Usaha Rakyat atau KUR cepat cair yang dirancang khusus untuk membantu usaha kecil berkembang tanpa harus repot cari investor. 

Nah, buat kamu yang penasaran gimana caranya agar KUR bisa cepat cair, simak panduan lengkapnya berikut ini!

BACA JUGA: Bingung Nabung Emas atau Uang? Ini Masing-masing Kelebihan dan Kekurangannya

BACA JUGA: BSI Non KUR 2025, 9 Alasan Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Program Ini

Apa itu KUR dan kenapa penting untuk UMKM?

KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM agar bisa mengakses modal usaha dengan bunga ringan dan proses yang mudah.

Program ini disalurkan melalui berbagai bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank pembangunan daerah.

Kelebihan utama dari KUR adalah suku bunga yang disubsidi pemerintah, sehingga lebih ringan dibanding pinjaman biasa. Bahkan, bagi UMKM skala mikro, beberapa jenis KUR bisa diajukan tanpa jaminan.

Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp260 triliun dengan lebih dari 5 juta UMKM penerima manfaat.

BACA JUGA: 5 Kekurangan KUR Cepat Cair yang Jarang Diungkap Bank, Nomor 3 Sering Jadi Penghalang Utama

BACA JUGA: Butuh Modal? Coba Pinjaman Non KUR BSI, Bebas Bunga dan Riba dengan Cicilan Fleksibel

Panduan Lengkap Ajukan KUR Biar Cepat Cair

Berikut langkah-langkah dan panduan penting agar proses pengajuan KUR bisa berjalan lancar dan cepat disetujui:

1. Siapkan Dokumen Wajib

Sebelum kamu mengajukan, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Ini daftar umumnya:

  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto usaha dan lokasi
  • Laporan keuangan sederhana (pemasukan dan pengeluaran)
  • NPWP (untuk pengajuan di atas Rp50 juta)
Kategori :