Ini Daftar Pinjol Legal yang Ternyata Nyaris Bangkrut, Nomor 3 Bikin Shock

Jumat 04-04-2025,16:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Khikmah Wati

Jika suatu platform kesulitan mendapatkan pendanaan, maka operasional dan pertumbuhan mereka dapat terganggu, yang berpotensi menyebabkan kebangkrutan.

4. Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Jika sebuah platform mengalami pelanggaran serius dan tidak mampu memenuhi standar operasional yang ditetapkan OJK, maka izin usaha mereka bisa dicabut. Ini adalah tanda paling jelas bahwa pinjol tersebut telah gagal dalam menjalankan operasionalnya.

BACA JUGA: Dana Darurat Pasca-Lebaran? Pinjol tanpa BI Checking 2025 Bisa Cairkan Rp20 Juta Seketika!

BACA JUGA: Pinjol Tanpa BI Checking! THR Belum Cair Setelah Lebaran? Ini Solusi Cepat 5 Menit

Deretan Pinjol Legal yang Menghadapi Masalah Serius

Berikut adalah beberapa pinjol legal yang dilaporkan mengalami kesulitan finansial:

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

TaniFund adalah salah satu platform fintech lending yang berfokus pada pembiayaan sektor pertanian.

Sayangnya, pada Mei 2024, OJK resmi mencabut izin usaha TaniFund setelah platform ini gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.

Hal ini menjadi peringatan bagi lender dan borrower agar lebih selektif dalam memilih platform pinjol (Sumber: OJK, 2024).

2. PT Igrow Resources Indonesia (iGrow)

iGrow sempat menjadi salah satu platform pendanaan yang menjanjikan di sektor agrikultur. Namun, beberapa waktu terakhir, platform ini menghadapi banyak keluhan dari lender akibat tingginya tingkat gagal bayar dari borrower.

BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa Agunan yang Bisa Dipakai Beli Oleh-oleh Lebaran, Terbukti Cair

BACA JUGA: Pinjol Limit Tinggi Cepat Cair Tanpa KTP? Ini Rahasia Cairkan Rp10 Juta Usai Lebaran!

OJK telah memberikan sanksi terkait masalah tata kelola dan penyaluran pinjaman, meskipun hingga saat ini izin usahanya belum dicabut (Sumber: Katadata, 2024).

3. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

Investree adalah salah satu pinjol legal yang memiliki reputasi cukup baik, namun belakangan ini tersandung berbagai masalah finansial.

Tingkat gagal bayar yang tinggi dan isu tata kelola membuat OJK turun tangan untuk melakukan pemeriksaan intensif.

Meskipun masih terdaftar secara legal di OJK, banyak investor yang mulai ragu dengan keberlanjutan operasional platform ini (Sumber: Bisnis.com, 2024).

BACA JUGA: Hanya Modal Nama! 7 Pinjol Tanpa KTP yang Bisa Dipakai di 2025

Kategori :