Radartegal.com - Dunia pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus berkembang, menawarkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
Namun, di balik pesatnya pertumbuhan industri ini, beberapa platform justru mengalami kesulitan finansial yang serius.
Tak sedikit pinjol legal yang nyaris bangkrut akibat tingginya angka gagal bayar, masalah tata kelola, hingga pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bagi lender dan borrower yang menggantungkan harapan pada layanan pinjaman digital.
BACA JUGA: Gaji Masih Jauh, Utang Lebaran Menumpuk? Coba 7 Pinjol Cepat Cair 2025 Ini untuk Dana Instan!
BACA JUGA: Pinjol Resmi Tanpa Ribet Cair 70 Juta! Solusi Cepat Bayar Utang Lebaran 2025
Indikator pinjol legal mengalami kesulitan finansial
Beberapa tanda yang bisa menunjukkan bahwa sebuah pinjol legal menghadapi masalah finansial antara lain:
1. Tingkat Gagal Bayar (TKB90) yang Rendah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) sebagai salah satu indikator kesehatan finansial pinjol.
Jika angka TKB90 suatu platform sangat rendah, artinya banyak peminjam yang gagal membayar dalam 90 hari setelah jatuh tempo. Hal ini bisa mengindikasikan adanya masalah arus kas yang berpotensi membuat platform kesulitan beroperasi.
2. Sanksi atau Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK
OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar aturan, seperti terkait permodalan, tata kelola, atau manajemen risiko.
BACA JUGA: Pinjol Cepat Cair 2025 Tanpa SLIK OJK! Cair Rp5 Juta, Bisa Langsung Dipakai Habis Lebaran
BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Mudah ACC! Limit Rp30 Juta Cair Instan, Solusi Dana Darurat Pasca-Lebaran 2024
Jika sebuah platform terkena sanksi berat, hal ini bisa menjadi indikasi adanya masalah internal, termasuk kesulitan finansial.
3. Kesulitan dalam Mendapatkan Pendanaan
Sebagai bisnis berbasis teknologi finansial, pinjol membutuhkan suntikan dana dari investor atau pemberi pinjaman institusional.