Pastikan Tutup Selama Ramadan, Petugas Gabungan Kosek Tempat Hiburan Malam di Tegal

Senin 17-03-2025,18:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam. Itu dilakukan untuk memastikan tempat tersebut tidak buka selama Ramadan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam.

Dalam SE itu, diatur untuk tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan yang berlaku sejak awal bulan puasa tahun ini. 

Pada pelaksanaan kegiatan, tim menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Antara lain di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Usai kegiatan, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, mendasari berlakunya SE itu, pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring. Bersama dengan TNI dan Satpol PP untuk memastikan tempat hiburan tutup selama Ramadan.

BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Dikosek Tim Gabungan, eks Lokalisasi Pantura Ikut Dirazia

BACA JUGA: Operasional Tempat Hiburan di Tegal dan Usaha Bakal Diatur Selama Ramadan

"Kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Tujuannya, untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam SE tersebut,” kata Kapolres, Minggu 16 Maret 2025.  

Menurut Kapolres, setelah dilakukan monitoring, pihaknya tidak menemukan tempat hiburan yang melanggar. Semuanya, dalam kondisi tutup

"Dengan menutup usahanya, itu sebagai wujud toleransi selama bulan suci Ramadan 1446 H," ujarnya. 

Kapolres menegaskan, jika masih ada yang melanggar, maka akan pihaknya akan memberikan sanksi berupa edukasi dan pemahaman. Selain itu, juga teguran bagi mereka yang tetap membandel.

BACA JUGA: Minta Tempat Hiburan Malam Sirandu Mal Pemalang Direlokasi, DPRD: Dekat Sarana Pendidikan

BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Diminta Tutup Sementara, Politisi Golkar: Hormatilah Umat Muslim

Sementara itu, selain tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Tegal juga mengatur operasional beberapa jenis usaha lain. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka.

Kategori :