Banyak Penipuan saat Ramadan, Ini Cara Mengidentifikasi Pinjol Ilegal 2025 sebelum Meminjam

MENGECEK - Meskipun pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang praktis, pengguna harus waspada terhadap pinjol ilegal 2025 yang dapat merugikan secara finansial.-freepik-
radartegal.com - Ini cara menghindari pinjol ilegal 2025. Ramadan sering menjadi momen yang dimanfaatkan oleh banyak orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk melalui pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, bulan suci ini juga kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu korban melalui pinjol ilegal 2025.
Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk mengetahui cara mengidentifikasi pinjol ilegal 2025 sebelum terjebak dalam jerat utang dengan bunga mencekik.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 yang Harus Diwaspadai
Agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, berikut beberapa ciri yang harus Anda perhatikan:
BACA JUGA: 5 Pinjol Resmi OJK Tanpa Jaminan Limit hingga Rp20 Juta Cicilan Super Terjangkau
BACA JUGA: Bingung Cari Dana THR? Ini Pinjaman Uang Tanpa BI Checking Selain Pinjol yang Cair hingga Rp10 Juta
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang legal harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika suatu aplikasi pinjaman tidak terdaftar di OJK, maka besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
Anda bisa mengecek daftar resmi penyedia layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
2. Proses Pengajuan yang Terlalu Mudah
Pinjaman online resmi biasanya menerapkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan kredit yang cukup ketat.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan berlebihan, seperti pencairan instan tanpa perlu dokumen lengkap. Jika pinjaman terasa terlalu mudah didapatkan, patut dicurigai.
BACA JUGA: Alternatif Pinjol untuk Pinjaman Lebaran, Langsung Transfer hingga Rp5 Juta Hitungan Menit
3. Suku Bunga dan Biaya Tidak Transparan
Pinjol resmi wajib memberikan informasi yang jelas terkait suku bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: