TEGAL, radartegal.com - Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Hj Ratna menegaskan bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) harus diberikan secara utuh dan tidak boleh ada potongan. Bahkan, seringkali anggota DPRD mengeluarkan tambahan dari kantong pribadi.
"RTLH harus tersalurkan secara utuh tanpa ada pemotongan dalam bentuk apapun," katanya usai menggelar reses, Minggu 16 Maret 2025 siang.
Menurut Ratna, bantuan RTLH merupakan hak masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tempat tinggal mereka.
"Karenanya, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan pemotongan dana atau meminta imbalan tertentu," tegasnya.
BACA JUGA: Gelar Reses, Ketua DPRD Kota Tegal: Menjaring Aspirasi untuk 2026
Ratna menilai, saat ini bantuan untuk RTLH itu nominalnya sangat kecil, hanya Rp 20 juta untuk setiap rumah. Dari jumlah itu, sebesar Rp 15 juta untuk material dan Rp 5 juta untuk tenaga tukang.
Karenanya, ujar Ratna, dirinya akan mengusulkan agar besarannya bisa ditambah menjadi Rp 35 juta. Sehingga, rehabnya bisa maksimal.
Ratna mengungkapkan untuk tahun ini, pihaknya telah mengusulkan 12 rumah penerima RTLH melalui pokir. Tahun depan, dirinya akan mengusulkan 20 unit rumah lagi.
“Ternyata aspirasi yang paling banyak diusulkan hari ini bantuan RTLH. Jadi tahun depan kita akan usulkan 20 unit,” jelasnya.
Ratna menambahkan untuk mendapatakan RTLH, rumah harus memenuhi minimal dua kriteria komponen perbaikan dari tiga komponen. Itu, meliputi atap, lantai dan dinding.