Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan kegiatan ini mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu juga dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 100.3.4.2/344-1/3-01.03 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Operasi gabungan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta meminimalisir potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M," kata Andi, sapaan akrab kepala Satpol PP ini.
Dia menegaskan, razia ini juga untuk memastikan bahwa suasana Ramadan di wilayah Kabupaten Tegal tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum
Diharapkan, dengan adanya patroli cipta kondisi ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman dan tenteram.
"Sementara untuk pelaku usaha hiburan malam dapat menaati aturan yang telah ditetapkan guna menjaga harmoni dan ketertiban di Kabupaten Tegal," ujarnya.