BREBES, radartegal.com - Menjelang ramadan 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes berubah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 000.8/280/II/2025.
Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan membenarkan kalau selama ramadan, jadwal kerja ASN di lingkungan Pemkab Brebes akan berubah. Baik itu ASN yang bekerja lima hari ataupun yang bekerja enam hari.
"Iya ada perubahan. Jadi selama ramadan untuk jam kerja ASN di Brebes ada perubahan," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.
Djoko menyampaikan, adanya perubahan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama ramadan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.
BACA JUGA: Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA: Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB
Adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.
"Adanya perubahan jam kerja ini juga harapannya dapat memberikan keleluasaan para ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengganggu ibadah puasa," terangnya.
Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa. Berikut adalah rincian lengkap yang perlu diperhatikan.
Untuk ASN yang bekerja 5 hari jam bekerjanya berubah untuk hari Senin hingga Kamis jam kerjanya mulai dari 07.30 WIB hingga 15.15 WIB. Dan jam istirahat 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai dari 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
BACA JUGA: Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadhan
BACA JUGA: Selama Puasa Jam Kerja ASN Kota Tegal Dipangkas, Seminggu Hanya 32,5 Jam
Sesangkan untuk ASN yang bekerja 6 hari jam bekerjanya berubah untuk hari Senin hingga Kamis jam kerjanya mulai dari 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Dan jam istirahat 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai dari 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dan Sabtu 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.