Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

Jam kerja ASN di Tegal selama Ramadan mengalami penyesuaian--

TEGAL, radartegal.com - Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota TEGAL berubah. Itu, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota TEGAL 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan selama Ramadan jam ASN sudah diatur. Sehingga, mengalami penyesuaian-penyesuaian, utamanya bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.

"Meski mengalami penyesuaian, jumlah jam kerjanya total mencapai 32,5 jam dalam seminggu. Itu harus tercapai," katanya.

Agus menambahkan, pihaknya mengimbau kepada Kepala OPD agar dalam memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan selama Ramadan. Serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

BACA JUGA: Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadhan

Sementara, di dalam SK itu juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Seperti RSUD Kardinah, init pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya.

Adapun penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:

1. Untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja

  • Senin-Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
  • Sedangkan di hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.

2. Perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal

  • Senin-Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
  • Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
  • Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Selama Puasa Jam Kerja ASN Kota Tegal Dipangkas, Seminggu Hanya 32,5 Jam

BACA JUGA: Puasa Ramadan, Jam Kerja ASN Berubah

3. Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan khusunya Puskesmas sebagai berikut

  • Senin-Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB
  • Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB.
  • Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Demikian informasi terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tegal selama bulan Suci Ramadan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: