Radartegal.com- Kamis, 20 Februari 2025, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan.
“Merdeka!” tegasnya di hadapan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto Kristiyanto ditangkap KPK setelah terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA: Wawalkot Tegal Jumadi Dampingi Sekjen PDIP Hasto Kristianto Buka Pameran Lukisan di Jakarta
BACA JUGA: Hasto Ungkap Megawati Sudah Beri Arahan ke Ganjar, Pastikan Hubungan Mega-Jokowi Baik-baik Saja
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum.
Salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
BACA JUGA: Sebut Ada Skenario Politik Pihak Lain, Hasto Bantah Ganjar dan PDIP Renggang
BACA JUGA: Prabowo-Puan Tak Dibahas di Teuku Umar, Hasto: Bu Mega yang Menetapkan lewat Kongres
Hasto kemudian dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait perintangan penyidikan, prosesnya bakal dilakukan secara stimultan.