radartegal.com - Bahaya pinjol ilegal semakin marak di Indonesia, menawarkan bunga rendah sebagai umpan bagi calon korban.
Tanpa disadari, banyak orang terjerat dalam skema utang berbunga tinggi yang sulit dilunasi, hingga mengalami tekanan finansial dan psikologis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali memperingatkan masyarakat akan bahaya pinjol ilegal, namun kenyataannya masih banyak yang tergiur oleh proses pencairan cepat tanpa syarat ketat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.
BACA JUGA: Utang Menumpuk? Jangan Panik! Ini Resep Rahasia Keluar dari Jerat Pinjol
BACA JUGA: Lupakan Pinjol! Ini 8 Apk Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 yang Terbukti Membayar
Bahaya Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
1. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi
Meskipun awalnya menawarkan bunga rendah, pinjol ilegal kerap membebankan suku bunga yang tidak wajar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman legal seharusnya tidak melebihi 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Namun, pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang jauh lebih tinggi, bahkan mencapai ratusan persen per tahun.
Tidak hanya itu, banyak korban yang terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang, yaitu meminjam dana baru untuk melunasi utang lama. Akibatnya, jumlah utang semakin membengkak dan sulit dilunasi.
2. Metode Penagihan yang Mengancam
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah metode penagihan yang tidak manusiawi. Beberapa praktik yang sering terjadi meliputi:
BACA JUGA: 7 Cara Lunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Bukan Cuma Cari Sampingan Loh
BACA JUGA: Masih Bayar Bunga Pinjol? Ini Rekomendasi Pinjaman Tanpa Bunga 2025
- Penyebaran data pribadi, di mana peminjam yang menunggak akan mengalami pelecehan melalui pesan ancaman kepada keluarga, teman, atau rekan kerja.
- Teror psikologis, seperti ancaman kekerasan atau intimidasi yang membuat nasabah mengalami tekanan mental berat.
- Penagihan tidak beretika, dengan cara meneror peminjam melalui telepon tanpa henti.
Menurut laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), banyak korban pinjol ilegal mengalami stres berat hingga depresi akibat teror penagihan yang mereka alami.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal, penting untuk mengenali tanda-tanda berikut: