Pinjol Cepat Cair vs Bank Konvensional, Mana yang Lebih Ngeri?

Rabu 05-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

radartegal.com - Pinjol cepat cair dan bank konvensional, mana yang lebih berisiko? Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini yaa guys.

Saat membutuhkan dana cepat, masyarakat sering dihadapkan pada dua pilihan utama pinjaman online (pinjol) dan pinjaman dari bank konvensional. 

Masing-masing memiliki keunggulan dan risikonya sendiri, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan peminjam. 

Berikut ini kami akan membahas perbedaan mendasar antara keduanya, termasuk proses pengajuan, bunga, dan risiko yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Utang Menumpuk? Jangan Panik! Ini Resep Rahasia Keluar dari Jerat Pinjol

BACA JUGA: Lupakan Pinjol! Ini 8 Apk Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 yang Terbukti Membayar

Perbandingan Pinjol dengan Bank

1. Proses Pengajuan dan Pencairan Dana

Pinjaman Online

Pinjol menawarkan proses yang sangat praktis dan cepat. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi atau mengakses website penyedia layanan, mengisi data, dan mengunggah dokumen seperti KTP.

Dalam waktu kurang dari satu jam hingga maksimal 24 jam, dana bisa langsung cair ke rekening peminjam (Otoritas Jasa Keuangan, 2023).

Bank Konvensional

Berbeda dengan pinjol, bank konvensional memiliki prosedur yang lebih ketat dan panjang. Peminjam harus melengkapi berbagai dokumen seperti slip gaji, NPWP, hingga jaminan (untuk pinjaman tertentu).

Proses verifikasi pun memakan waktu lebih lama, sering kali mencapai beberapa hari hingga minggu (Bank Indonesia, 2023).

BACA JUGA: 7 Cara Lunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Bukan Cuma Cari Sampingan Loh

BACA JUGA: Masih Bayar Bunga Pinjol? Ini Rekomendasi Pinjaman Tanpa Bunga 2025

2. Persyaratan Pinjaman

Pinjaman Online

Syarat yang ditetapkan oleh pinjol relatif lebih mudah dibandingkan bank. Calon peminjam hanya perlu menyiapkan KTP dan informasi pribadi lainnya tanpa perlu jaminan.

Inilah yang membuat pinjol banyak diminati oleh masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, 2024).

Bank Konvensional

Kategori :