5 Hak Perlindungan Konsumen Pinjol untuk Hindari Praktik Ilegal

Senin 13-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com – Ketahui 5 hak perlindungan konsumen pinjol yang wajib diberikan penyedia layanan pada semua debiturnya. Hal ini untuk mencegah adanya praktik pinjaman online yang ilegal.

Hak perlindungan konsumen pinjol ini khususnya berlaku pada layanan yang sudah resmi OJK. Semua debitur berhak untuk mendapatkan hak-hak tertentu sebagai debitur, sekalipun dalam kondisi masih memiliki utang.

Sederet hak perlindungan konsumen pinjol yang dibahas kali ini merupakan penjelasan secara umum. Sebab bisa ada beberapa tambahan kebijakan yang ditetapkan masing-masing perusahaan pinjol terkait hal ini.

Berikut 5 hak perlindungan konsumen pinjol secara umum yang harus Anda tahu. Tidak hanya untuk menghindari praktik pinjaman ilegal, namun juga untuk memastikan keamanan data Anda sebagai peminjam.

BACA JUGA: 5 Cara Menyusun Anggaran untuk Pinjol agar Tidak Gagal Bayar

BACA JUGA: 4 Fungsi Verifikasi Data saat Daftar Pinjol, Penting Demi Keamanan

5 Hak perlindungan konsumen pinjol

OJK sudah mengatur sejumlah hak konsumen yang harus diberikan oleh semua penyedia layanan pinjaman. Adapun beberapa hak meliputi : 

1. Debitur Harus Mendapatkan Informasi Jelas dan Transparan

Sejak awal perjanjian, debitur harus diberikan informasi yang detail soal pinjaman yang diajukan. Hal ini berupa: 

  • Persentase bunga yang dibebankan kepada debitur.
  • Biaya tambahan selain bunga, seperti administrasi, biaya provisi, dan denda harus dicantumkan secara rinci.
  • Jangka waktu bayar alias tenor pinjaman yang jelas.
  • Cara pelunasan pinjaman bisa dilakukan lewat apa saja (misal transfer bank dan sebagainya).

2. Mendapatkan Perlakuan Adil Merata

Hak perlindungan konsumen pinjol harus diberikan secara merata. Penyedia layanan tidak boleh membedakan debitur-debiturnya.

Baik itu diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial. Debitur juga tidak boleh diintimidasi atau diancam saat menagih cicilan, bahkan sekalipun jika debitur mengalami kesulitan pembayaran.

BACA JUGA: Waspada Izin Akses dari Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sembarang Setujui

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Utang Pinjol Sebelum Daftar, Anti Galbay

Debitur berhak mengajukan keringanan pembayaran yang sekiranya bisa menguntungkan kedua pihak. Dalam proses ini, tidak boleh ada tindakan tidak etis apalagi sampai melanggar hukum.

3. Data-data Debitur Harus Dirahasiakan dan Dijaga

Hak-hak sebagai debitur pinjol tidak hanya itu, namun soal data pribadinya juga harus dijaga ketat. Data pribadi seperti KTP, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan lainnya tidak boleh disebarkan tanpa izin.

Kategori :