Jejak Digital Pinjol Ilegal, Seberapa Mudah Mereka Dilacak?

Minggu 12-01-2025,19:22 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

radartegal.com - Pinjaman online ilegal (pinjol) terus menjadi momok di tengah masyarakat Indonesia, menghadirkan berbagai permasalahan mulai dari penipuan hingga pelanggaran privasi. 

Dengan maraknya kasus ini, upaya pelacakan jejak digital pinjol ilegal para pelaku menjadi krusial dalam menekan kejahatan yang merugikan banyak pihak. 

Namun, seberapa efektif metode pelacakan jejak digital pinjol ilegal tersebut, dan tantangan apa saja yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap sindikat pinjol ilegal? 

Di bawah ini kami akan membahas berbagai aspek terkait jejak digital pinjol ilegal, mulai dari teknologi yang digunakan hingga peran masyarakat dalam memerangi ancaman tersebut.

BACA JUGA: Atasi Denda Pinjol yang Terus Bertambah dengan Cara Ini

BACA JUGA: Galbay Pinjol Bisa Gagalkan Persetujuan KPR, Ini Sejumlah Alasannya

Teknologi Canggih di Tangan Debt Collector

Debt collector dari pinjol ilegal sering kali memanfaatkan teknologi canggih untuk melacak nasabah mereka. Dengan hanya menggunakan nomor ponsel, mereka mampu:

1. Melacak Lokasi Secara Real-Time

Debt collector dapat mengetahui lokasi nasabah secara langsung, yang sering kali digunakan untuk intimidasi.

2. Mengakses Data Pribadi

Mereka bisa menelusuri data pribadi dan aktivitas online nasabah, termasuk kontak telepon, foto, dan media sosial.

3. Menggunakan Data untuk Penagihan Agresif

Informasi ini digunakan untuk mengancam dan menekan nasabah agar membayar utang.

Metode ini menciptakan ketakutan di kalangan nasabah, terutama yang terjebak dalam pinjaman ilegal. Sebagaimana dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan dengan ancaman merupakan salah satu modus utama pinjol ilegal dalam menekan korbannya.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Legal Cepat Cair 2025, Lebih Gampang dan Terpercaya

BACA JUGA: Tips Memilih Pinjol yang Aman, Peminjam Wajib Tahu Ciri-ciri Berikut

Penyalahgunaan Data Pribadi

Pelaku pinjol ilegal kerap kali memanfaatkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar SIM card yang digunakan dalam operasi mereka.

Kategori :