TEGAL, radartegal.com - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal 2025 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp2,37 juta. Itu, menyusul setelah digelarnya Rapat pleno dewan pengupahan Kota Tegal, Kamis 12 Desember 2024 siang.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal Rita Marlianawati mengungkapkan dasar penetapan upah minimum Permenaker 16/2024. Sesuai Permenaker itu, penghitungan UMK 2025 dilakukan dewan pengupahan.
"Selanjutnya, Dewan Pengupahan merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati atau wali kota. Rekomendasi dikirim oleh Disnakerin Kota Tegal paling lambat 12 Desember 2024," ujarnya.
Menurut Rita, UMK Kota Tegal 2025 sudah sesuai aturan. Yaitu tidak lebih kecil dari upah minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349. Sehingga UMK Kota Tegal ada di atas UMP Jawa Tengah.
BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pemalang 2025 Naik Rp140 Ribu
BACA JUGA: Naik 6,5 Persen, Dinperinaker Brebes Rekomendasikan UMK Sesuai Permenaker
Pj. Wali Kota Tegal usai mengikuti rapat tersebut menyampaikan sidang pleno dewan pengupahan telah menghasilkan usulan untuk UMK 2025 naik 6,5 persen atau Rp145.055 dari UMK 2024. Sehingga sekarang besarannya menjadi Rp2.376.684 dari sebelumnya Rp2.231.628.
"Kami berharap kenaikan UMK 2025 akan mampu mengkombinasikan antara meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan mendapatkan upah yang adil. Serta mampu memenuhi kebutuhan para pekerja tetapi juga tidak menghambat usaha para pengusaha sendiri," ujarnya.
Sehingga, imbuh Agus, itu adalah kesepakatan bersama. Dengan harapan semoga akan meningkatkan produktivitas dari para pekerja sendiri.
"Mereka memiliki tambahan semangat motivasi tapi juga para pengusaha memiliki penghasilan yang cukup untuk terus berkembang. Sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan perusahaanya," imbuhnya.