TEGAL, radartegal.com – Rencana penerapan program smart classroom kembali mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Tegal. Kali ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan kajian secara mendalam terlebih dulu sebelum program itu benar-benar dilaksanakan.
Kajian diperlukan untuk mengetahui kesiapan sekolah-sekolah yang akan melaksanakannya. Baik kesiapan SDM, maupun sarana dan prasarana.
Itu terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan pengesahan Raperda APBD Kota Tegal menjadi Perda. Kegiatan digelar pada Jumat 29 November 2024.
Dalam pandangan akhir yang dibacakan juru bicaranya Hj Ratna Edy Suripno, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemkot dapat melakukan kajian terhadap program smart classroom. Sehingga memungkinkan untuk dapat dilaksanakan pada sekolah-sekolah yang sudah siap SDM dan kebutuhan sarana pendukung lainnya.
BACA JUGA: 6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD 2025 Menjadi Perda
BACA JUGA: Peringati Hari Guru, Ketua DPRD Kota Tegal dan Wakil Ketua Dukung Peningkatan Kesejahteraan
"Kajian secara mendalam dan detail diharapkan dapat dilakukan. Sebelum Pemkot Tegal melaksanakan program smart classroom di seluruh SMP Negeri, khususnya kelas VIII," katanya.
Selain itu, kata Ratna, pihaknya juga meminta agar Disdikbud dapat memperhatikan sarana pendukung lainnya. Seperti ruangan dan cadangan listrik, mengingat program tersebut telah diakomodir anggarannya dalam Raperda APBD Kota Tegal 2025.
“Kami mendorong agar penyediaan anggaran tersebut dapat dikuatkan lebih mendasar. Utamanya, pada tataran pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelasny