SEMARANG, radartegal.com - Mendapatkan nilai A dalam penilaian pelayanan publik, kinerja pelayanan publik seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah.
Atas capaian ini, Provinsi Jateng meraih penghargaan terbaik kedua kategori penyelenggaraan pelayanan terbaik.
Nilai A tersebut diberikan untuk kinerja pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah ini. Terkait hal ini, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman Jateng.
"Kita harapkan ini menjadi kekuatan bagi kami, sehingga kami dapat melaksanakan pelayanan publik ini secara optimal dan dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” ucap Nana di sela menghadiri kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Quest, Kota Semarang pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI untuk Kategori Ini
BACA JUGA: Pemkot Tegal Tandatangani Kesepakatan dengan Ombudsman RI, Ini Tujuannya
Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman telah menjadi partner pemerintah daerah yang baik.
Pengawasan yang dilakukan, memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah, yang bertugas melayani dan menyejahterakan masyarakat.
Penilaian pelayanan publik di Jawa Tengah, lanjutnya, mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2021, nilainya masih berada di zona kuning dengan nilai kepatuhan 73,49. Setahun kemudian menuju zona hijau dengan nilai kepatuhan 93,14.
BACA JUGA: Keren! 6 OPD Kabupaten Pemalang Sabet Penghargaan Ombudsman RI
BACA JUGA: Ombudsman RI Mendadak Datangi Polres Tegal, Ada Apa Ya?
Berikutnya pada 2023 masih naik di angka 94,52. Sedangkan pada 2024 ini mendapat nilai kepatuhan 98,21 dengan status opini kualitas tertinggi.
“Hal ini menunjukkan bahwa Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, dan kita pun terus juga melakukan pembenahan-pembenahan,” ucap Nana.