Debitur Pinjol yang Punya Kriteria Ini akan Diberikan Keringanan Bayar

Rabu 27-11-2024,14:51 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com – Ini sejumlah kriteria debitur yang akan diberikan keringanan pinjol. Tiap perusahaan fintech seperti ini biasanya memiliki ketentuan khusus kepada debitur yang mengajukan restrukturisasi utang.

Kriteria debitur yang diberikan keringanan pinjol ini harus dipenuhi jika ingin permohonannya disetujui. Pemberian keringanan pembayaran ini tentunya akan mempermudah debitur untuk membayar tunggakannya.

Sederet kriteria debitur yang diberikan keringanan pinjol ini khususnya berlaku pada peminjam di layanan yang resmi OJK. Sebab jika di pinjol ilegal, tidak akan ada keringanan sepert ini.

Berikut kriteria debitur yang diberikanan keringanan pinjol bisa Anda ketahui. Mulai dari dokumen yang dibutuhkan sampai ketentuan lainnya sesuai peraturan.

BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal

BACA JUGA: Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya

Apa saja kriteria debitur yang akan diberikan keringanan pinjol?

Keringanan pembayaran pinjol merupakan bentuk restrukturisasi utang yang diberikan oleh penyedia layanan kepada debitur, terutama bagi yang mengalami kesulitan keuangan. Namun, tidak semua debitur berhak mendapatkan keringanan ini.

Adapun beberapa ketentuan agar mendapatkan keringanan hutang pinjol, seperti : 

1. Dokumen Pendukung yang Kuat

Debitur harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang kuat tentang kesulitan keuangan yang dialami. Bisa berupa surat keterangan kehilangan pekerjaan, surat keterangan sakit atau bukti penurunan pendapatan lainnya.

2. Riwayat Pembayaran yang Baik

Kriteria yang akan diberikan keringanan pinjol berikutnya yaitu yang memang memiliki riwayat pembayaran yang baik. Hal ini berarti menunjukan komitmen debitur dalam melunasi hutangnya.

3. Berkomunikasi Aktif

Cara agar mendapatkan keringanan pinjol selanjutnya dengan berkomunikasi aktif. Debitur yang proaktif memiliki peluang lebih besar untuk diberikan solusi dalam melunasi hutangnya, ketimbang kabur dan tidak responsif.

4. Memenuhi Syarat dan Ketentuan

Debitur harus memenuhi kebijakan layanan pinjol terkait jika ingin mendapatkan keringanan. Jadi, pastikan Anda memahami dengan baik semua kebijakan yang diterapkan dan jangan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: 4 Penyebab Data Bocor dan Dijadikan Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi

Kategori :