Audiensi Warga Balaradin dengan Kapolres Tegal: Bahas Soal Dana Desa

Audiensi Warga Balaradin dengan Kapolres Tegal: Bahas Soal Dana Desa

AUDIENSI - Sekretaris FPDB Kecamatan Lebaksiu, Yazid Bustomi bersama sejumlah warga usai audiensi dengan Kapolres Tegal, Rabu (28/10/2026) sore.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-

Ringkasan Cepat:

  • Kegiatan: Forum Peduli Desa Balaradin (FPDB) menggelar silaturahmi atau audiensi dengan Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer.
  • Tujuan: Menanyakan kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dana desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bantuan sosial (bansos).
  • Latar Belakang Laporan: Warga telah memasukkan laporan resmi ke Polres Tegal sejak 4 Januari 2025.
  • Hasil Pertemuan: Kapolres Tegal meminta tenggat waktu satu bulan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh.
  • Langkah Tambahan: FPDB telah bersurat ke Irwasum Polri dan Inspektorat Kabupaten Tegal demi mengawal transparansi pengusutan.

SLAWI, radartegal.com - Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Balaradin (FPDB) mendatangi Markas Polres Tegal pada Rabu, 28 Oktober 2026 sore. Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk meminta kepastian penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa yang hingga kini belum membuahkan kejelasan.

Langkah ini diambil warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, guna menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian setempat. Masyarakat berharap laporan resmi mengenai indikasi penyelewengan dana publik dapat segera dituntaskan secara berkeadilan.

Menagih Kejelasan Laporan Penyelewengan Anggaran Desa

Sekretaris FPDB, Yazid Bustomi, mengungkapkan bahwa warga sengaja datang untuk menyampaikan keluh kesah serta kegelisahan yang memuncak di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh lambatnya proses hukum atas pengaduan yang sudah dilayangkan sejak awal tahun lalu.

Sebagai informasi, laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bantuan sosial (bansos) tersebut pertama kali diserahkan ke Polres Tegal pada 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Rumah Warga Tegal Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Rp140 Juta

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda di Tegal: Dari Atraksi Paskibra hingga Wirausaha

"Kami datang untuk bersilaturahmi dan menyampaikan keluh kesah masyarakat Balaradin. Yang kami harapkan bukan hal lain, melainkan kepastian hukum dan rasa keadilan," kata Yazid.

Ia menekankan pentingnya perhatian khusus dari jajaran kepolisian atas berkas aduan yang terbilang cukup lama mengendap. Penanganan yang profesional, objektif, dan terukur dinilai sangat krusial agar tidak menimbulkan penafsiran liar di kalangan warga.

Kronologi Pengawalan Kasus Desa Balaradin:

  • 04 Januari 2025: FPDB resmi memasukkan laporan ke Polres Tegal
  • Laporan Terkait: Dugaan penyimpangan Dana Desa, PBB, & Bansos
  • Pengawasan Eksternal: Bersurat ke Inspektorat Tegal & Irwasum Polri
  • 28 Oktober 2026: Silaturahmi ke Kapolres Tegal, Kepolisian Minta Waktu 30 Hari

Janji Tenggat Waktu Satu Bulan dari Kapolres Tegal

Dalam audiens langsung bersama jajaran pejabat Polres Tegal, Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menyambut baik aspirasi yang dibawa rombongan warga Balaradin. Kepolisian berkomitmen untuk mencermati kembali seluruh berkas dan aduan yang masuk.

BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas, Sekda Kabupaten Tegal Minta Kades Tak Takut Lakukan Ini

BACA JUGA:Pelantikan 400 Anggota BPD Kabupaten Tegal: Bupati Soroti Pengawasan Dana Desa

Guna menindaklanjuti indikasi penyimpangan dana desa, penyerapan PBB, serta pendistribusian bansos di Desa Balaradin, Kapolres Tegal meminta waktu kerja selama satu bulan ke depan.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi secara langsung. Ibu Kapolres meminta waktu satu bulan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami berharap komunikasi ini menjadi langkah positif menuju kejelasan hukum," cetus Yazid.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: