"Jangan takut untuk melapor, kami akan melindungi saksi dan pelapor, dan kami siap mendampingi," tegasnya.
BACA JUGA: Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Tegal Berlangsung Jurdil, DPC PDI Perjuangan Bentuk Tim 20
BACA JUGA: Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara
Hal senada disampaikan Imam Bahaudin selaku Pelindung BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Dia meminta kepada seluruh pejabat daerah, TNI, Polri, Kades dan perangkat desa agar bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.
"Jika tidak netral, kami akan melaporkan ke Bawaslu," kata Imam.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir menjelaskan tentang apa itu yang disebut pejabat daerah. Menurutnya, pejabat daerah adalah, Pj Gubernur, Pj Bupati, OPD hingga pejabat di tingkat kecamatan.
"Intinya, pejabat daerah dan anggota TNI-Polri harus netral," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi pejabat daerah atau anggota TNI-Polri yang diduga tidak netral, Rudi membeberkan, sudah ada beberapa yang sudah terindikasi. Namun demikian, Rudi enggan menyebutkan oknum tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan, tapi ada indikasi. Saat ini, kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-buktinya," tandasnya. (*)