Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara

Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara

Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi Jadi Pimpinan Sementara.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes hasil Pemilu Legislatif (Pileg) pada Febuari 2024 lalu, resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Rabu 21 Agustus 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Brebes lantai dua.

Pelantikan dam pengambilan sumpah ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/112 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Brebes disaksikan Pj Bupati Brebes, Iwanuddi Iskandar serta para pejabat di jajaran Pemkab Brebes. 

 

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, ditetapkan juga pimpinan sementara DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan surat nomor 172/0838/XII/2024, tentang Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Brebes. Yakni, satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak. 

 

Dalam hal ini, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Brebes dijabat oleh Didi Tuswandi dari PDI-Perjungan dan Wakil Ketua Sementara DPRD Brebes Zubad Fahilatah dari PKB.

 

BACA JUGA: SK Pelantikan Turun, Ini 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih yang Dilantik Hari Ini

 

BACA JUGA: SK Sudah Diterima Setwan, 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih Hasil Pemilu 2024 Siap DIlantik

 

Ketua DPRD Brebes Periode 2019-2024 Moh Taufik mengatakan, DPRD Brebes periode 2019-2024 telah melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan, telah menghasilkan produk keputusan DPRD sejak awal bertugas di tahun 2019. 

 

Selama menjabat DPRD Brebes periode 2019-2024, telah menghasilkan produk keputusan DPRD berupa persetujuan peraturan daerah sebanyak 56 keputusan. Di samping itu, telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebanyak 60 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) sebanyak 116 kali, rapat Badan Kehormatan 11 kali, rapat Bapemperda 26 kali dan rapat Panitia Khusus (pansus) 71 kali. 

 

"Kami juga telah melaksanakan fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat," ujarnya saat rapat paripurna.

 

Sementara itu, Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengajak semua anggota DPRD yang baru dilantik ini, untuk memberikan fungsi yang terbaik. Dimana sesuai aturan ada tiga fungsi DPRD. 

 

"Yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: