PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Apresiasi Putusan MK Terbaru: Kami Siap Mengawal

Rabu 20-11-2024,07:05 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXIL/2024 yang mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.

Sebab dalam putusan itu, MK telah memasukkan TNI-Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenai sanksi pidana apabila tak netral pada Pilkada Serentak 2024.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Endang Suprapti, saat menggelar konferensi pers di kantor DPC setempat, Selasa, 19 November 2024 siang.

Dalam konferensi pers itu, Endang didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Muhammad Hendri Setiawan SH MH, Pelindung BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Imam Bahaudin SH, dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Siswanto alias Rudi Petir.

BACA JUGA: Alun-alun Hanggawana Slawi Kembali Banjir, Fraksi PDIP Angkat Bicara

BACA JUGA: Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Minta Rekam KTP-el Dipercepat

Endang menjelaskan, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada aturan itu, MK juga menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI-POLRI agar netral dalam Pilkada yang diatur pada Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Karena itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah, TNI, Polri dan kepala desa serta perangkat desa supaya tidak takut melapor ke pihak yang berwenang.

"Silakan direkam aksi mereka, lalu laporkan ke Bawaslu atau Gakumdu. Kami siap mengawalnya," tegas Endang.

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Muhammad Hendri Setiawan menyatakan bahwa pada 14 November 2024 telah keluar keputusan MK tentang Judicial Review atas Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA: Jembatan di Desa Kabunan Kabupaten Tegal Ambruk, Fraksi PDI Perjuangan Janjikan Hal Ini

BACA JUGA: Hanya 5 Parpol di Brebes yang Berhak Terima Dana Hibah, PDIP Paling Besar Setengah Miliar Lebih

Dalam keputusan MK tersebut, frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri yang sebelumnya tidak masuk dalam pasal tersebut, telah dimasukan di Pasal 188.

Bunyinya, setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI-Polri, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Dengan adanya penambahan frasa tersebut, maka pihaknya meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tegal. 

Kategori :