Adapun para teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes, didalilkan mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
"Penggelembungan untuk satu calon anggota DPR RI, namun dari DPRD tingkat kabupaten juga ada. Terus dari partai lain juga ada. Tapi kami fokusnya ke DPR RI, karena yang lain tidak cukup bukti," lanjutnya.
Pengakuan saksi
Sementara itu, seorang saksi pengadu yang merupakan eks PPK Sirampog untuk Pemilu 2024, Nur Agus Andriani. Mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP.
"Saya mendpaat informasi dari salah satu anggota PPK kami, bahwa Komisioner KPU akan datang ke lokasi logistik di Desa Pakujati di Kecamatan Paguyangan. Dan malam itu juga kami berkumpul di lokasi," ujarnya dalam persidangan.
"Dan sekira pukul 23.00 malam itu, anggota Komisioner KPU hadir menggunakan mobil," lanjutnya.
Setelah tiba, dia mengaku langsung duduk bareng bersama dengan Komisioner KPU yang menemuinya. Lalu mereka (Komisioner) KPU langsung to the point membawa misi meminta bantuannya untuk mengubah atau menggelembugkan salah satu Caleg Nomor Urut Kosong Delapan dari PDI Perjuangan (pada waktu itu DPR RI, Red).
"Kemudian Komisioner KPU menyampaikan, bahwa ketika ini dilakukan, maka PPK Paguyangan aman untuk Pilkada 2024," ucapnya dalam persidangan di KPU Provinsi Jateng.
Tolak tuduhan pengadu
Masih dari tayangan sidang yang disiarkan langsung oleh Facebook DKPP RI, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengadu.
Dia menyampaikan para Komisioner KPU Brebes hanya menyampaikan instruksi terkait penanganan sistem Sirekap yang error.