BREBES, radartegal.com - Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis 14 November 2024.
Majelis hakim dalam sidang tersebut, diantaranya J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Ahmad Sabiq (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Masyarakat). Kemudian Wahyudi Sutrisno (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Bawaslu) dan Muslim Aisha (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur KPU).
Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (Mantan Anggota Bawaslu Brebes) dan Karno Roso (masyarakat).
Sedangkan pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes. Masing-masing teradu, adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes), Wahadi (komisioner), Aniq Kanafillah Aziz (komisioner), Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner).
Kemudian, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes), Karnodo (komisioner), Hadi Asfuri (komisioner), Amir Fudin (komisioner) Rudi Raharjo.
Sidang perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini, terkait dengan dugaan manipulasi suara dari salah satu partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Siaran langsung Sidang Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes
DKPP menyiarkan langsung Sidang Dugaan Pelanggaran Kode etik Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ini, melalu akun Facebook DKPP RI. Dalam tayangan yang ditampilkan, sebelum memulai persidangan, J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis mengecek pihak-pihak terkait yang hadir dalam persidangan.
"Fraksi PDIP DPRD Brebes atas nama Kuntoro hadir?" tanya J. Kristiadi kepada peserta sidang.
Namun diketahui bahwa Kuntoro tidak merespon undangan yang dilayangkan DKPP RI beberapa hari lalu hingga pelaksanaan sidang. Kuntoro merupakan Tim Ahli dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Brebes.
Saksi-saksi Pengadu dan Teradu
Dalam sidang, pihak teradu menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota PPK Kecamatan Brebes, Kersana, dan Bantarkawung. Sementara pihak pengadu menghadirkan sembilan saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam.
Pengadu juga menghadirkan saksi dari masyarakat, Wakro yang merupakan Mantan Ketua Bawaslu Brebes. Sidang dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono sebagai pihak terkait.
Dalam sidang, para saksi dari pihak teradu maupun pengadu terlebih dahulu diambil sumpah di hadapan majelis hakim, agar bisa menyampaikan kesaksiannya sesuai dengan apa yang dialaminya.
Alat bukti pengadu dan pokok aduan
Usai sidang, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya menyiapkan 25 alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut. Bukti-bukti itu terkait percakapan bagi-bagi uang dan instruksi dari KPU Brebes kepada PPK, serta bukti lainnya.
"Saksi-saksi yang kami bawa semua mereka yang mengembalikan uang dan tidak melaksanakan instruksi penggelembungan suara. Kita menyampaikan 25 alat bukti, mulai dari surat, foto-foto, foto uang, dan sebagainya," ujarnya kepada awak media di lingkungan KPU Provinsi Jateng.
Riza mengungkapkan, pokok aduan dalam perkara ini adalah para teradu dari KPU Kabupaten Brebes didalilkan memanipulasi suara dengan menginstruksikan PPK untuk menambah suara partai tertentu, disertai pemberian uang sebagai imbalan.