BREBES, radartegal.com - Bagian Hukum Setda Brebes gelar pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sasarannya perwakilan JDIH desa yang memiliki website aktif.
JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
Plt Kabag Hukum Setda Brebes Ananto Heriwobowo mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F (amandemen). Menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
BACA JUGA: Tingkatkan Pengetahuan, Bagian Hukum Brebes FGD Tertib Administrasi
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Monitoring dan Evaluasi Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum
"JDIH sendiri adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan tertib, terpadu dan berkesinambungan," ungkapnya.
JDIH, kata dia, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Serta memiliki banyak manfaat.
Salah satu manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH, antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.
"Kemudian memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum," terangnya.
BACA JUGA: Debat Calon Bupati Brebes 2024 Tanpa Sesi Tanya Jawab, Mitha-Wurja Pamer Program
BACA JUGA: Ajib Ah, RSUD Ketanggungan Brebes Buka Layanan Antar Jemput Pasien Gratis
Dia menambahkan, penyusunan JDIH dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari setiap peraturan yang ada di Kabupaten Brebes.
Selain itu, sebagai database pembuatan JDIH, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum di Kabupaten Brebes yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dapat membuat keputusan.
"Tujuannya dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum. Yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi lingkungan Pemerinyah Daerah Kabupaten Brebes. Sehingga perlu dibangunnya Sistem Aplikasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Brebes yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat," pungkasnya.