Bagian Hukum Brebes Sosialisasi Perda tentang KTR
Bagian Hukum Setda Brebes sosialisasi Perda KTR.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Hukum Setda Brebes melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis 30 Oktober 2025 lalu di aula lantai 5 KPT.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan penyebaran informasi mengenai peraturan yang telah diundangkan agar diketahui oleh masyarakat. Sehingga masyarakat memahami dan menaati hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan di mana salah satu tugas Bagian Hukum yakni menyebarluaskan informasi produk hukum selain lewat sosialisasi juga mengunggap di website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang dikelola oleh Bagian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bapak Khaerul Abidin. Dalam sambutannya menyatakan bahwa Perda tentang KTR memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok. Kemudian memenuhi hak masyarakat atas ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Ikuti Sidang PTUN lewat e-Court, Ini Masalahnya
BACA JUGA: Perkuat Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Bagian Hukum Setda Brebes Paparkan Posbakum di FGD
"Kemudian mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari dampak buruk rokok baik secara langsung maupun tidak langsung dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat," ujarnya.
Dia berharap, melalui sosialisasi ini nantinya akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku. Serta mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan dengan ikut mensosialisasi di lingkungan masing-masing.
Adapun Tujuan kegiatan sosialisasi yakni, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi PerdaKTR, Mendorong kepatuhan Masyarakat terhadap peraturan dan Mengurangi jumlah perokok di area publik.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan 2 (dua) hari yakni tanggal 30 dan 31 Oktober 2025 dengan peserta terdiri dari Perangkat Daerah, RSUD Brebes, RSUD Ketanggungan, RSUD Bumiayu, puskesmas se Kecamatan Brebes, Camat, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

