Polisi di Tegal Sita 63 Botol Miras Saat Gelar Operasi Pekat

Jumat 08-11-2024,18:40 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Sedikitnya 63 botol minuman keras (miras) disita anggota Polisi dari Satsamapta Polres Tegal Kota dari salah satu penjual di Kota Tegal. Itu, menyusul setelah petugas menggelar operasi penyakit masyarakat, kemarin.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sridiartono mengatakan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya menggelar operasi tersebut. Itu, sebagai giat imbangan dalam mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024. 

Menurut AKP Bambang, razia miras itu sebagai upaya untuk mewujudkan kondusifitas wilayah di Kota Tegal. Utamanya, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. 

"Kegiatan itu, untuk mewujudkan kondusifitas di Kota Tegal. Sasaran razia miras kali ini yakni ke wilayah Kecamatan Margadana," ujarnya.

BACA JUGA: 120 Botol Miras Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Diproses

BACA JUGA: 60 Botol Miras Disita Polisi saat Malam Idul Adha di Tegal, Penjualnya Bakal Ditindak

Dari razia tersebut, kata AKP Bambang, pihaknya berhasil mengamankan 63 botol minuman keras jenis AO. Selain barang bukti tersebut, penjualnya juga diamankan ke Mapolres untuk penanganan lebih lanjut. 

"Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kondusifitas di wilayahnya. Terlebih saat ini sudah mendekati puncak dari Pilkada yakni pemungutan dan penghitungan suara," tandasnya. 

AKP Bambang juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjualbelikan atau pun mengkonsumsi minuman keras, palagi secara berlebihan. Karena selain berbahaya bagi kesehatan, dampaknya juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Kategori :