SLAWI, radartegal.com - Diduga membagikan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Kepala Desa (Kades) Dermasuci Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Mulyanto disebut-sebut sudah melanggar netralitas.
Meski demikian, dia tidak melanggar pidana pemilihan. Hal itu seperti diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedi Kusdianto, Jumat, 8 November 2024.
Dalam video yang ditemukan, Kades Dermaduci diduga telah membagikan kaos yang bergambar pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tegal nomor urut 2 Ischak-Kholid kepada masyarakat.
"Hasil rapat Gakumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, karena bukti-bukti tidak cukup. Namun, disepakati adanya pelanggaran netralitas," kata Dedi, Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA: Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan
BACA JUGA: Temukan Logistik Pilkada Brebes Rusak, Bawaslu Beri Rekomendasi Ini ke KPU
Menurut Dedi, temuan dugaan keterlibatan Kades Dermasuci dalam kampanye Pilkada ini berawal saat Bawaslu mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD).
Informasi itu yakni, Kades Dermasuci Mulyanto menggelar pertemuan warga yang dihadiri, beberapa perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan warga Dermasuci lainnya, di salah satu rumah warga, pada 10 Oktober 2024.
Setelah mendapatkan bukti-bukti itu, Bawaslu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan rapat bersama Gakumdu.
Anggota Gakumdu ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dan Polres Tegal.
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder dan Peserta
Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat ke Pj Bupati Tegal dengan tembusan Dispermades Kabupaten Tegal.
"Untuk klarifikasi nanti dari Pemkab Tegal yang melakukan. Kami hanya menyampaikan temuan kami dan yang menindaklanjuti Pemkab Tegal," ujarnya.