KPU mengaku tidak mengundang paslon secara resmi
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengaku sudah mendengar jika ada laporan ke DKPP.
"Iya, kita dengar," kata Himawan.
BACA JUGA: Temukan Logistik Pilkada Brebes Rusak, Bawaslu Beri Rekomendasi Ini ke KPU
Sementara saat ditanya soal keberadaan Paslon nomor urut 1 dalam acara senam pagi tersebut, Himawan mengaku tidak mengundangnya secara resmi.
Bahkan ketika acara berlangsung, Himawan selalu woro-woro agar peserta senam tidak menggunakan atribut paslon bupati - wakil bupati Tegal maupun paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng.
"Ketika paslon itu hadir, kita tidak tahu," tegasnya.
Himawan menyatakan, bahwa acara senam pagi itu untuk masyarakat umum. Jika ada paslon yang hadir, itu bukan jangkauannya.
BACA JUGA: Jelang Debat Perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, KPU Eksplore Persoalan Masyarakat
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tegal Jadwalkan 2 Kali Debat Publik di Pilbup Tegal 2024, Ini Tanggalnya
"Artinya, hadir atau tidak hadir tidak ada aturan yang mengikat terhadap mereka. Intinya, kita secara khusus tidak mengundang mereka," ucapnya.
Himawan mengaku juga sudah menanyakan ke Liaison Officer (LO) Paslon nomor 1. Dan alasan LO, bahwa paslon nomor 1 memang kerap berkunjung ke Alun-alun Hanggawana Slawi setiap hari Minggu.
"Kalau pantauan saya, tidak ada indikasi kampanye," tandasnya.
Bawaslu belum mengetahui laporan tersebut
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdianto mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke DKPP.