Dia meminta agar kasus mafia tanah di Kabupaten Batang ini bisa diusut secara tuntas.
"Aksi unjuk rasa ini kami lakukan atas matinya hukum di Kabupaten Batang," cetusnya.
BACA JUGA: Truk Terbakar di Bahu Jalan Tol Batang KM 358 arah Semarang, Polisi Menduga Bawa Cairan Kimia
BACA JUGA: Kapolres Boyolali Wafat di RS Telogorejo, Korban Tabrakan di Tol Pemalang-Batang Jadi 3 Orang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batang Yosedo Pratama menjelaskan bahwa putusan pengadilan kepada terdakwa pada Kamis, 25 Oktober 2024 bukan vonis bebas melainkan vonis lepas.
Ada tiga jenis putusan yaitu bebas, lepas, dan pemidanaan. Pada kasus ini, majelis hakim memutuskan vonis lepas karena meskipun perbuatan terdakwa terbukti namun hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Kami akan terbuka terhadap pelaporan jika memang ada aparatur yang terlibat dalam praktik mafia tanah atau mafia peradilan. Jika ada oknum PN Batang yang terbukti terlibat maka kami siap memprosesnya secara hukum," tandasnya.