Kenaikan Pajak Kendaraan Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Jateng Tindaklanjuti
Ketua DPRD Jateng Sumanto--
KARANGANYAR, radartegal.com - Masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Terlebih kenaikan pajak justru terjadi saat kondisi ekonomi sedang sulit dan nilai jual kendaraan yang dari tahun ke tahun semakin menurun.
Terkait itu, DPRD Jawa Tengah (Jateng) memastikan bakal menindaklanjuti keresahan masyarakat. Utamanya, terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen.
Menurut Ketua DPRD Jateng Sumanto, pihaknya memastikan dewan akan merespons keluhan masyarakat tersebut. Apalagi keluhan juga diwujudkan dengan munculnya gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di media sosial.
"Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita," katanya saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.
BACA JUGA: Dana Desa Terjun Bebas, Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Kades Terapkan Skala Prioritas Pembangunan
BACA JUGA: Kutip Ucapan Bung Karno, Sumanto Dorong Media Lokal Terus Berkembang
Sumanto menegaskan, masalah tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.
"Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng)," katanya.
Pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak yang harus pemilik kendaraan tanggung di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen.
Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.
BACA JUGA: Dorong Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Produk Pangan, Sumanto Minta Lebih Fokus
Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Yudi mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu ia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



