BATANG, radartegal.com - Tidak terima dengan putusan vonis lepas terhadap terdakwa kasus mafia tanah Abdul Somad oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Tengah menggelar demo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PN Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka terpaksa menggelar demo ini karena menuding bahwa PN Batang melindungi mafia tanah.
Para demonstran menduga hakim yang menyidangkan kasus tersebut menerima suap dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA: Lusa, 2.000 Nelayan di Tegal Gelar Demo Besar-besaran Tolak PIT
BACA JUGA: Pasca Demo, Tuntutan Ojol dan Kurir soal Upah yang Layak Akhirnya Direspon Menhub
Mereka juga menyatakan, fenomena ini sebagai bentuk mafia peradilan dan pihaknya berencana bakal melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat akan mengadukan oknum-oknum hakim ini ke Komisi Yudisial agar bisa ditindaklanjuti," tegas Orator Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Sugirman.
Pihaknya menduga adanya permainan di PN Batang yang melindungi Abdul Somad.
Mereka menilai fakta-fakta dan kesaksian yang diajukan di persidangan tidak mendapatkan perhatian yang layak.
BACA JUGA: Demo Driver Ojek Online di Patung Kuda Jakarta, Penumpang Keluhkan Tarif yang Jadi Mahal
BACA JUGA: Demo di Semarang Ricuh, Polda Jateng: Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Cegah Bahaya Lebih Lanjut
"Aneh dan mengejutkan. Terdakwa Abdul Somad yang sudah diajukan ke ranah pidana, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum justru divonis lepas dan dialihkan menjadi kasus perdata," kata Sugirman kecewa.
Dia menyebut, sepertinya ada indikasi hakim yang main mata terhadap kasus yang sedang ditangani.