BREBES, radartegal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menggelar pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2024. Pemusnahan itu dilakukan di lingkungan Kejari Brebes.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahakan di halaman Kejari diantaranya pakaian, ribuan butir obat terlarang narkoba berbagai jenis, handphone, tas hingga senjata tajam. Pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun pemusnahan terhadap barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. "Ini barang bukti Triwulan ke IV bulan Oktober 2024 yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum. Yakni, Tindak Pidana Narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 12 perakara," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Brebes, Iman Suryaman. BACA JUGA: Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Brebes Musnahkan Sejumlah Barang Bukti BACA JUGA: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Mulai dari Obat Terlarang, Miras sampai Sajam Kemudian, kata Iman, t indak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak enam perkara dan tindak pidana Orang dan Harta Benda Tindak Pidana umum Terhadap Keamanan Negara. Serta, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 1 perkara Utbuk barang bukti ribuan butir obat terlarang atau narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan blender. Barang bukti handphone di hancurkan menggunakan martil. Sedangkan lainnya dibakar hingga ludes, kemudian senjata tajam di potong menggunakan gerindra. Iman merinci, jenis Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu: 0.51 gram, Ganja :124,62 gram, Tembakau Sintetis: 118,36 gram, Obat Hexymer sejumlah : 2.427 butir, Obat Trihexyphenidyl sejumlah : 500 butir, Obat DMP sejumlah : 148 butir, Obat Tramadol : 258 butir, Obatn MF : 195 butir, Obat Aprazolam : 201 butir, Obat Atarax : 1 butir. "Apabila diuangkan jumlahnya sebesar Rp. 53.700.000 (lima puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah)," pungkasnya.Perkara Inkrah, Ribuan Butir Narkoba Dimusnahakan Kejari Brebes
Kamis 31-10-2024,20:02 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,18:42 WIB
BPBD Brebes Bentuk Satgas Kencana, Cegah Banjir
Kamis 21-11-2024,07:04 WIB
Gunakan Dana Desa 381 Juta, 2 Jalan Desa di Blubuk yang Rusak Diperbaiki
Kamis 21-11-2024,06:09 WIB
Damkar Brebes Evakuasi ODGJ Pingsan di Atas Masjid
Rabu 20-11-2024,15:50 WIB
Logistik Pilkada Brebes, Malam Ini Alat Bantu Tuna Netra Tiba
Rabu 20-11-2024,06:01 WIB
Masuk Musim Tanam Pertama, GP3A Kemantren Rungkang Brebes Singgung Pasokan Air
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,05:27 WIB
Warisan Leluhur, Ini Sejumlah Mitos Kematian yang Masih Dipercaya Masyarakat Tegal
Kamis 21-11-2024,16:41 WIB
VP Retail Fuel Sales Sisir Jalur Selatan Jawa Tengah Lakukan Cek Tera SPBU
Kamis 21-11-2024,05:05 WIB
Mengungkap Arti Mitos Awet Muda di Pemandian Air Panas Guci Tegal
Kamis 21-11-2024,10:00 WIB
7 Langkah Negosiasi dengan DC Pinjol yang Datang ke Tempat Kerja
Kamis 21-11-2024,10:35 WIB
Cara Menghindari Pinjol Ilegal yang Bisa Menjerat, Ini Ciri-cirinya
Terkini
Kamis 21-11-2024,20:36 WIB
Gelar Kampanye Akbar, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Uyip-Satori Targetkan Kemenangan 54 Persen
Kamis 21-11-2024,20:14 WIB
Honda CT125 2025 Pikat Pecinta Motor Bebek Mungil dengan Penyegaran Terbaru
Kamis 21-11-2024,19:52 WIB
Mitos Benteng Fort Rotterdam, Dihuni Sosok yang Tidak Suka Warna Merah
Kamis 21-11-2024,19:20 WIB
Atas Restu Habib Luthfi, Kelompok Relawan Ini Dukung Cabup Tegal Bima-Mujab
Kamis 21-11-2024,19:19 WIB