Harus Netral! Kades dan Lurah di Kabupaten Tegal Dilarang Like dan Komen di Medsos Terkait Pilbup 2024

Minggu 13-10-2024,17:49 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

"Di situ ada salah satu klausul bahwa larangan kampanye salah satunya melibatkan kepala desa, lurah atau sebutan lainnya," paparnya.

Dia mengaku selalu berusaha maksimal melakukan upaya pencegahan agar kades/lurah benar-benar memahami tentang larangan berpolitik praktis dalam Pilkada.

BACA JUGA: Diperdakan, Dana Cadangan untuk Pilbup Tegal Tahun 2024 Akhirnya Disahkan

BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

"Biasanya di pilkada ini ikatan emosional antara yang dipilih dan memilih itu sangat dekat. Karena itu kita mengingatkan posisi kades dan lurah itu dilarang ikut menyukseskan pasangan calon," ucapnya mewanti-wanti.

Anjar menyatakan, dengan adanya kegiatan ini, minimal mereka dapat mengawasi dirinya sendiri sebagai seorang kepala desa atau lurah, meski mereka punya hak pilih.

"Tapi mereka harus netral, integritas dan profesional," tegasnya dalam sosialisasi yang dihadiri 281 kades dan 6 lurah se Kabupaten Tegal. 

Kategori :