Harus Netral! Kades dan Lurah di Kabupaten Tegal Dilarang Like dan Komen di Medsos Terkait Pilbup 2024

Minggu 13-10-2024,17:49 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Seluruh kepala desa (kades) dan lurah di Kabupaten Tegal harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tegal tahun 2024. 

Karenanya, kades dan lurah diwanti-wanti agar tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal.

Hal tersebut ditegaskan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Sri Anjarwati.

"Mereka juga dilarang memberikan like atau tanda jempol maupun komen di media sosial yang menjurus ke kampanye," kata Sri Anjarwati saat acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemiihan Pilkada 2024 di Hotel Grand Dian, Jumat, 11 Oktober 2024 sore.

BACA JUGA: Paslon 2 Jadi Sasaran Black Campaign Pilbup Tegal di Medsos, Agus Solichin: Banyak yang Menyerang

BACA JUGA: Nomor Urut Paslon Pilbup Tegal Diundi, Bima dan Ischak Kompak Ungkap Filosofi Masing-masing

Anjar mengungkapkan, selama tahapan kampanye Pilkada ini, belum ada laporan dari masyarakat ihwal pelanggaran yang dilakukan oleh kades maupun lurah. 

Baik itu Like atau Komen dukungan paslon di medsos.

"Ini warning! Jangan sampai ada kades atau lurah yang Like atau komen memberikan dukungan di medsos. Ini ranahnya pidana Pilkada," tandasnya. 

Dalam kesempatan itu, Anjar mengingatkan kepada seluruh kades dan lurah untuk netral dalam Pilkada 2024, baik pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Tegal maupun gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

BACA JUGA: Unik! Maskot Pilbup Tegal si Jakra Dikirab Keliling Desa, Mulai dari Kecamatan Dukuhwaru

BACA JUGA: Tak Dapat Dukungan Parpol, Mumin-Bima Daftar Pilbup Tegal ke KPU Tengah Malam

Anjar menyebut, sosialisasi partisipatif ini tujuannya sebagai upaya pencegahan terhadap kades dan lurah agar mereka netral dalam Pilkada.

Diharapkan, kades dan lurah tidak melakukan pelangggaran seperti yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya dan PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Kategori :